Dalam
pasal 15 UU
No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan
bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam
penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi
sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi
primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan
efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi
sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum
baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk
meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi
primer dalam menjalankan peran dan fungsinya
Dalam pasal 24 ayat 4
UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat
diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa
usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi
sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip
hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya.
Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi
dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang
tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh
koperasi primer. Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung
peningkatan peran dan fungsi koperasi primer.
Dalam membentuk
koperasi pasti dibutuhkan sumber-sumber modal seperti halnya bentuk badan usaha
yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal.
Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman. Modal
Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
·
Simpanan Pokok
adalah sejumlah uang
yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
·
Simpanan Wajib
adalah jumlah
simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang
sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
·
Dana Cadangan
cadangan adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan
untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar
dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
·
Hibah
adalah sejumlah uang
atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain
yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. Modal
Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
o Anggota
dan calon anggota
o
Koperasi lainnya dan atau anggotanya
yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi.
o
Bank dan lembaga keuangan lainnya yang
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
o
Penerbitan obligasi dan surat utang
lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
·
Koperasi Konsumen
adalah koperasi yang beranggotakan para
konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini
adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari
untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
·
Koperasi Produsen
adalah koperasi yang
beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha
koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana
produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku
produsen.
·
Koperasi Pemasaran
adalah koperasi yang
beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini
adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi
oleh anggota.
·
Koperasi Jasa
adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota,
misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan
sebagainya.
Dalam praktiknya,
terdapat koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi yang disebut
koperasi serba usaha (Multi Purpose Co-operative). Misalkan, Koperasi Pertanian
yang anggotanya terdiri dari para petani, dengan usaha meliputi pangadaan
sarana pertanian, pemasaran hasil pertanian, pengadaan pupuk dan obat-obatan,
pengadaan barang konsumsi, dls. Koperasi semacam ini harus ditentukan usaha
pokoknya (core bisiness). Apabila usaha pokoknya cenderung kepada pemasaran
hasil pertanian, maka koperasi tersebut berjenis Koperasi Pemasaran.
Begitupun koperasi
yang dibentuk oleh golongan-golongan, seperti; pegawai negeri, anggota ABRI,
karyawan, paguyuban masyarakat, yang menyelenggara kan usaha perkreditan,
pertokoan, foto copy, jasa kebersihan, pengadaan peralatan kantor, dls, maka
anggota bersama pengurus harus metentukan usaha pokoknya.
khusus mengenai
Koperasi Simpan Pinjam diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pasal 1 angka 2
menyatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya
usaha simpan pinjam atau usaha tunggal (Single Purpose Co-operative).
Dari pelbagai jenis
koperasi tersebut, tujuan usaha utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan
ekonomi anggotanya, karena itu anggota koperasi harus berpartisipasi aktif
dalam kegiatan koperasinya. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan
kepentingan anggota, misal; kebutuhan ekonomi anggota telah terpenuhi, koperasi
dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat
kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi
anggota koperasi, tentunya selama yang bersangkutan belum menjadi anggota harus
ada perbedaan pelayanan.
Jenis Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959 :
• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi
Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan
Pinjam
• Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi Menurut PP 16 Tahun 1992 :
· Koperasi Simpan
Pinjam (KSP)/Koperasi Kredit
Sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah
koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan koperasi
simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk
menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau
mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya
KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota karyawan.
· Koperasi Konsumen
Sebagai pemilik dan
pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi.
Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok
masyarakat misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan
lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti
sabun, gula pasir, minyak tanah. Di samping itu Koperasi Konsumen membeli
barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai dengan kebutuhan anggota.
Ø Koperasi
Produsen
Ø Koperasi
Produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang,
misalnya :
Ø Koperasi
Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
Ø Koperasi
Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
Ø Koperasi
Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.
Ø Koperasi
Pemasaran.
Ø Koperasi
Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai
kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang, misal :
Koperasi Jasa
didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada
beberapa koperasi jasa antara lain :
•
Koperasi Angkutan, memberikan jasa
angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang
mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
•
Koperasi Perumahan, memberikan jasa
penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan
harga murah.
•
Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan
kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi
kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang
jasa asuransi.
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
•
Koperasi pemakaian
•
Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
•
Koperasi Simpan Pinjam
Jenis-Jenis
Usaha Koperasi
1.
Koperasi Produksi adalah koperasi yang
tiap-tiap anggota adalah pekerja atau karyawan sekaligus pengusaha atau majikan
dari perusahaan koperasi yang dimilikinya bersama.
2.
Koperasi pemberi/peningkatan pelayanan
: para anggota memiliki organisasi-organisasi ekonominya sendiri-sendiri
(berupa perusahaan/rumah tangga), yang mengharapkan peningkatannya melalui
pelayanan barang dan jasa yang disediakan, diberikan oleh perusahaan koperasi
yang dimiliki dan dipertahankan secara bersama-sama. Koperasi ini dapat
menunjang (promotional relationship). Sesuai dengan tipe kehidupan ekonomi para
anggotanya jenis koperasi ini dapat dibedakan atas :
i.
Koperasi yang bertugas meningkatkan
kepentingan ekonomi dari rumah tangga para anggotanya, disebut koperasi
konsumen dalam arti luas;
ii.
Koperasi yang bertugas meningkatkan
kemampuan ekonomi perusahaan-perusahaan (usaha tani, satuan usaha, perusahaan
industri kecil) para anggotanya disebut koperasi produsen.
Klasifikasi
koperasi menurut fungsi yang dilaksanakan oleh perusahaan koperasi.
1.
Koperasi dimana para anggotanya
memperoleh lapangan kerja padanya disebut koperasi produksi.
2.
Koperasi yang menyediakan barang dan
jasa bagi para anggotanya disebut koperasi pengadaan (atau pembelian).
3.
Koperasi yang menjual/memasarkan barang
dan jasa dari para anggotanya disebut koperasi penjualan atau koperasi
pemasaran.
Konsep
Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)
1.
Penjenisan Koperasi didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen
karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
2.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban,
guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi
(sesuai PP No. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk
Koperasi , yaitu:
a.
Koperasi Primer
b.
Koperasi Pusat
c.
Koperasi Gabungan
d.
Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk
Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Bentuk Koperasi
(administrasi pertahanan; PP 60 Tahun 1959)
•
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
•
Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan
Pusat Koperasi
•
Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan
Gabungan Koperasi
•
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
•
Koperasi Primer dan Sekunder
•
Koperasi Primer
merupakan Koperasi
yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota
minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan
kebutuhan ekonomi.
• Koperasi Sekunder
merupakan Koperasi
yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik
primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal
sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat
koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan
koperasi.
Organisasi
Koperasi Primer, Sekunder, dan Tertier
§ Organisasi-organisasi
Koperasi Primer yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para
anggota perorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat regional yang
disebut organisasi koperasi sekunder.
§ Organisasi
Koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu
organisasi-organisasi koperasi primer.
§ Organisasi
tertier yang melayani para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu
organisasi-organisasi sekunder.
Pelayanan
yang diberkan oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tertier adalah sebagai
berikut :
* Pelayanan
yang bersifat ekonomis atau bisnis langsung (bank-bank koperasi, lembaga-lembaga
bisnis).
* Pelayanan
lain, seperti jasa-jasa konsultasi, auditing, pendidikan, dan latihan.
·
Koperasi Primer
adalah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang.
adalah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang.
·
Koperasi Sekunder
adalah
koperasi yang terdiri atas gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi 3 yaitu :
o Koperasi
pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
o Gabungan
koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
o Induk
koperasi adalah koperasi yang minum anggotanya dalah 3 gabungan koperasi.
Jenis
Koperasi (PP 60 Tahun 1959)
1.
Koperasi Desa
2.
Koperasi Pertanian
3.
Koperasi Peternakan
4.
Koperasi Kerajinan/Industri
5.
Koperasi Simpan Pinjam
6.
Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi
menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:
1.
Koperasi pemakaian
2.
Koperasi penghasil atau koperasi
produksi
3.
Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan
koperasi sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok-pokok Perkoperasian
(pasal 17)
* Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
* Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu yang sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
* Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
* Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu yang sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
Bentuk Koprerasi yang Disesuaikan dengan Wilayah Administrasi Pemerintahan
(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
* Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
* Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
* Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
* Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Daftar Pustaka :
AYU FARADILLA
21213538
2EB25
TUGAS SOFTSKILL
