Sunday, 19 October 2014

Pengertian Koperasi Dari Beberapa Tokoh


DEFINISI ILO (International Labour Organization)

Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable
contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and ben fits of the undertaking.

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
•      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
•      Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
•      Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
•      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan
•      secara demokratis
•      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
•      Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
   Ø  Solidaritas
   Ø  Individualitas
   Ø  Menolong diri sendiri
   Ø  Jujur

Definisi P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objectiv.

Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royon.

Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.


Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
      1.     Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

      2.    R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

      3.    Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

      4.    Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.

      5.    Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.

      6.    Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.

      7.    Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

Sub sistem koperasi :
   Ø  individu (pemilik dan konsumen akhir).
   Ø  Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
   Ø  Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
   Ø  Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel : Merupakan bentuk koperasi /   organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum.

      8.    Ropke
Identifikasi Ciri Khusus :
   Ø  Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
   Ø  Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
   Ø  Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
   Ø  Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
   Ø  Sub system.
   Ø  Anggota Koperasi.
   Ø  Badan Usaha Koperasi.
   Ø  Organisasi Koperasi







Daftar Pustaka :

http://laelatulafifah.blogspot.com/2012/10/pengertian-koperasi.html




AYU FARADILLA
21213538
2EB25
TUGAS SOFTSKILL

No comments: