DEFINISI
ILO (International Labour Organization)
Cooperation is an
association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined
together to achieve a common economic and through the formation of a democratically
controlled businnes organization, making equitable
contribution of the
capital required and eccepting a fair share of the risk and ben fits of the
undertaking.
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
•
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
•
Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
•
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
•
Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dan dikendalikan
•
secara demokratis
•
Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan
•
Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai
suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
Definisi
Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat
seorang’.
Dalam bukunya “ The
Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka
didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua
buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
Ø Solidaritas
Ø Individualitas
Ø Menolong
diri sendiri
Ø Jujur
Definisi
P.J.V. Dooren
There is no single
definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common
principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objectiv.
Definisi
Munkner
Koperasi sebagai
organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royon.
Definisi
UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Pengertian
Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1.
Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu
perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah
dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2.
R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah
perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja
sama untuk memajukan ekonominya.
3.
Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu
badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang
adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas
dasar nir laba atau dasar biaya.
4.
Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu
sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
5.
Margaret Digby
Koperasi adalah kerja
sama dan siap untuk menolong.
6.
Dr. G Mladenata
Koperasi adalah
terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk
mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung
resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
7.
Hanel
Suatu sistem sosial
ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi :
Ø individu
(pemilik dan konsumen akhir).
Ø Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
Ø Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
Ø Bentuk
organisasi koperasi menurut Hanel
: Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan
bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum.
8.
Ropke
Identifikasi Ciri
Khusus :
Ø Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
Ø Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
Ø Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
Ø Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
Ø Sub
system.
Ø Anggota
Koperasi.
Ø Badan
Usaha Koperasi.
Ø Organisasi
Koperasi
Daftar Pustaka :
AYU FARADILLA
21213538
2EB25
TUGAS SOFTSKILL

No comments:
Post a Comment