Ayu Faradilla
21213538
1EB.23
softskill
|
·
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Dalam
beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum tertentu agar perusahaan
tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan
hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat
aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan
kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan
terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi.
Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak
terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di
dalam maupun di luar perusahaan.
·
Faktor
Dalam Memilih Badan Usaha
Pendirian
suatu badan hukum perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan
dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum
perusahaan antara lain:
·
Keluwesan
untuk beraktivitas
Pertimbangan
tentang luasnya bidang usaha yang akan dimasuki oleh pemilik, misalnya tanpa
dibatasi oleh modal, wilayah, atau batasan lainnya. Pertimbangan keluwesan
beraktivitas ini biasanya bagi mereka yang memiliki modal relatif besar dan
memiliki hubungan dengan berbagai pihak yang terkait, baik pemerintah,
swasta, maupun asing. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak terlalu
memperhatikan keluwesan beraktivitas biasanya hanya berfokus pada
bidang/wilayah tertentu saja.
·
Batas
wewenang dan tanggung jawab pemilik
Pertimbangan
yang memperhatikan masalah tanggung jawab terhadap utang piutang perusahaan
terhadap harta pribadi. Dalam hal pengembanan wewenang dan tanggung jawab,
pemilik biasanya memikirkan faktor resiko yang akan dihadapi. Pada perusahaan
yang jenis badan usahanya memiliki tanggung jawab tidak terbatas, apabila
perusahaan mengalami resiko kerugian, maka harta pribadi ikut menjadi atas
utang/kewajibannya.
·
Kemudahan
pendirian
Pertimbangan
untuk pemilik yang ingin memulai usaha yang berskala kecil. Pemilik hanya
perlu memenuhi syarat yang sederhana dan langsung dapat menjalankan
usahannya. Yang menjadi pertimbangan biasanya faktor biaya dan modal yang
harus dipenuhi.
·
Kemudahan
memperoleh modal
Kemudahan
perusahaan dalam mendapatkan modal usaha, mengingat perusahaan yang
dijalankan semakin besar. Kemudahan memperoleh modal ini, baik berupa modal
sendiri atau modal pinjaman dari berbagai pihak seperti bank, atau bantuan
dari berbagai pihak.
·
Kemudahan
untuk memperbesar usaha
Pertimbangan
bagi mereka yang berpikir jauh ke depan dan optimis bahwa usaha yang
dijalankan akan semakin besar, menjadi pertimbangan badn usaha yang akan
dipilih. Perusahaan yang semula kecil terpaksa mengubah badan usahanya karena
usahanya makin besar dan terus mengalami perkembangan.
·
Kelanjutan
usaha
Pemilik
berharap usaha yang dijalankan memiliki umur yang panjang. Oleh karena itu,
pemilihan badan usaha untuk jangka waktu yang panjang menjadi pertimbangan
guna perkembangan usaha ke depannya.
Dengan
mempertimbangkan beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang
dipilih benar-benar mampu memenuhi harapan pemiliknya. Seiring dengan
perkembangan jaman yang setiap saat berubah, maka pemilihan badan usaha juga
harus memiliki visi yang jauh ke depan.
·
Macam-Macam
Bentuk Badan Usaha
Terdapat
banyak pilihan badan hukum perusahaan yang ada saat ini. Tiap-tiap badan
hukum memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Para pemilik usaha
dapat memilih badan hukum sesuai dengan tujuan dari masing-masing pemilik
usaha terhadap apa yang ingin dicapainya. Dalam praktiknya, terdapat beberapa
macam bentuk badan usaha yang dapat dipilih, yaitu:
A. Perusahaan perseorangan
Perusahaan
perseorangan merupakan bentuk badan usaha hukum yang hanya dimiliki oleh satu
orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajeman perusahaan
dikelola pemilik yang berfungsi sebagai direktur atau manajer atau bahkan
sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut. Pemilik merupakan aktor
utama dalam mengambil setiap kebijakaan dan keputusan perusahaan. Kemudian
juga dalam hal pengelolaan aktivitas perusahaan sehari-hari, termasuk
melakukan hubungan dengan para pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan.
Perusahaan
perseorangan memiliki struktur yang sederahana dengan kepemilikan tunggal
serta memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap seluruh utang
perusahaan yang dimiliki perusahaan. Artinya, apabila harta kekayaan
perusahaan tidak mencukupi untuk membayar kewajibannya maka akan digunakan
harta milik pribadi.
Adapun
keuntungan yang diperoleh jika memilih perusahaan perseorangan adalah sebagai
berikut:
1.
Pendirian perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
2.
Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang
memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.
3.
Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak
perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan.
4.
Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan baik menentukan arah
perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
5.
Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur
perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
6.
Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak perseroan, walaupun semua
pendapatan harus bayar pajak perorangan.
7.
Semua keuntungan menjadi dan dimiliki oleh pemilik dan dapat digunakan secara
bebas oleh pemilik.
Sementara
itu keterbatasan atau kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:
1. Permodalan
Lebih
sulit memperoleh modal yang artinya jika perusahaan ini ingin mendapatkan
tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk
jumlah yang besar.
2. Ikut tender
Perusahaan
perseorangan relatif sulit mengikuti tender karena kesulitan dalam memenuhi
persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
3. Tanggung jawab
Pemilik
perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara
penuh.
4. Kelangsungan hidup
Biasanya
kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini
disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik perusahaan apabila pemilik
meninggal dunia, sehingga terjadi kefakuman yang menyebabkan kelangsungan
hidup perusahaan berakhir.
5. Sulit berkembang
Perusahaan
akan sulit berkembang jika menggunakan badan hukum perseorangan. Hal ini
dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu
tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan
hukumnya terlebih dahulu.
6. Administrasi yang tidak terkelola
secara baik
Dalam
menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan tidak megelola administrasinya
secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari.
Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang
seharusnya dibutuhkan.
B. Firma (fa)
Firma
adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan
perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh
sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan
dalam persekutuan terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban
terbatas.
Untuk
mendirikan firma terdiri dari dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang
kedua akta dibawah tangan. Jika melalui akta resmi, maka proses selanjutnya
harus sampai di berita Negara.
Kepemimpinan
firma berada sepenuhnya di tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab
terhadap segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalah utang piutang.
Modal firma diperoleh dari mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya
tergantung kesepakatan dari para pihak yang terlibat.
Mendirikan
perusahaan bentuk firma lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan
perorangan. Keuntungan dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara
lain:
1.
Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang
berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit
berat kerena dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan
firma.
2.
Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karea dapat
menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
3.
Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak
terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
4.
Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka
terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
Adapun
kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk badan hukum
Firma
adalah:
1.
Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang
dimilikinya.
2.
Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan
diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
3.
Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak
yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat
mengancam kemajuan usahanya.
4.
Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender
dalam jumlah tertentu.
C. Perseroan komanditer (CV)
Komanditier
atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan
persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu
bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan
usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak
berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan
CV.
Dalam
perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung
jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak
sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada
sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat
dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer
(sekutu aktif).
Perusahaan
perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung
jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga
sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan
sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Karateristik
badan usaha CV:
1.
CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai
Persero Komplementer (Persero Aktif) yaitu persero pengurus yang menjabat
sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Komanditer
(Persero Pasif).
2.
Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan
atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif
yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk
menggantikan kerugian.
3.
Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku
sleeping patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang
disetorkannya ke dalam perseroan.
Keuntungan
dalam mendirikan perseroan Komanditer adalah:
1.
Untuk mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena memerlukan
syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus
melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
2.
Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan
menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
3.
CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih
mempercayainya.
4.
Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan
dipercaya oleh sekutu lainnya.
5.
CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu
Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab
tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
6.
Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian
keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi
dikenakan pajak penghasilan.
Adapun
kerugian jika memilih perusahaan dalam pentuk CV antara lain:
1.
Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu
komanditer menjadi sekutu aktif.
2.
Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.
Sementara
itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyarata
pendirian CV adalah sebagai berikut:
1.
Pendirian CV disyaratkan oleh dua
orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
2. Pada
pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya
persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa
saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud dan
tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.
3.
CV tersebut didaftarkan pada
pengadilan negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKPD (Surat
Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna
memperkuat kedudukan CV.
D. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan
diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti
ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya.
Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan
bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki
terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.
Berikut
ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas,
yaitu:
1.
Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang
disetorkannya. Artinya, jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban
pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta
pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.
2.
Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan
tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah
dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
3.
Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas
memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi
walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh
pemilik saham lainnya.
4.
Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika
perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah
pihak kreditor untuk mempercayainya.
5.
Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang
usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan beragam.
Kemudian
untuk menjalankan aktivitasnya setiap perseroan terbatas memiliki Organ
Perseroan,yaitu:
1.
Rapat Umum Pemegang Saham.
2.
Direksi.
3.
Dewan Komisaris.
Macam-macam
perseroan terbatas yang dilihat dari berbagai sudut pandang, yakni:
1.
Dilihat dari segi kepemilikan
a.
Perseroan Terbatas Biasa
Merupakan
PT dimana para pendirinya, pemegang saham dan pengurusnya adalah warga Negara
Indonesia dan badan hukum Indonesia.
b.
Perseroan Terbatas Terbuka
Merupakan
PT yang didirikan dalam rangka penanaman modal yang dimungkinkan warga negara
asing atau badan hukum asing menjadi pendiri, pemegang saham, dan
pengurusnya.
c.
Perseroan Terbatas PERSERO
Merupakan
PT milik pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perseroan
terbatas jenis ini sebagian besar pengaturannya tunduk pada ketentuan tentang
Badan Usaha Milik Negara. Biasanya perusahaan jenis ini. Kata perseroan
ditulis di belakang nama perseroan terbatas tersebut. Contoh: PT Telkom
(Persero).
2.
Dilihat dari segi status perseroan terbatas terbagi dalam:
a.
Perseroan Tertutup
Perseroan
tertutup merupakan Perseroan Terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya
memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang tidak melakukan penawaran umum.
b.
Perseroan Terbuka
Perseroan
Terbuka maksudnya adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya
memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang melakukan penawaran umum,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Persyaratan
mendirikan perseroan terbatas sesuai dengan undang-undang PT, yakni:
1.
Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat
dalam bahasa Indonesia.
2.
Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan
didirikan.
3.
Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2).
4.
Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan
menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
5.
Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang
dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak
keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian
sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada
orang lain.
6.
Apabila telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari
dua orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala
perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang
berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
7.
Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:
a.
Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
b.
Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga
penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Dalam
praktiknya modal perseroan terbatas terdiri dari:
1. Modal Dasar (Authorized Capital)
Modal
dasar terdiri dari atas seluruh nilai nominal saham dan merupakan modal
pertama kali dan tertera dalam akta notaris pada saat perseroan terbatas
tersebut didirikan.
2. Modal ditempatkan atau dikeluarkan
(Issued Capital)
Merupakan
modal yang telah ditempatkan atau dikeluarkan oleh pemegang saham. Besarnya
modal ditempatkan minimal 25% dari modal dasar.
3. Modal Sektor (Paid-Up Capital)
Merupakan
modal yang harus disetor oleh pemegang saham yang jumlahnya paling sedikit
25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetorkan penuh. Modal
ditempatkan dan disetorkan penuh dengan dibuktikan dengan penyetoran yang
sah.
E. Koperasi
Koperasi
merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan
mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga
melayani kepentingan umum.
Menurut
undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan
koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi
dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan
Undang-Undang Koperasi, yaitu:
•
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosial.
•
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat.
•
Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
•
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Persyaratan
untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
1.
Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
2.
Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
3.
Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran
dasar sekurang-kurangnya:
a.
Daftar Nama Pendiri
b.
Nama dan Tempat Kedudukan
c.
Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
d.
Ketentuan Mengenai Keanggotaan
e.
Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
f.
Ketentuan Mengenai Pengelolaan
g.
Ketentuan Mengenai Permodalan
h.
Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
i.
Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
j.
Ketentuan Mengenai Sanksi
4.
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan
oleh pemerintah.
a.
Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis
disertai akta pendirian koperasi.
b.
Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya
permintaan pengesahan
c.
Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Jenis
koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi
anggotanya. Secara umum koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
1.
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang.
2.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
koperasi.
Modal
koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal
dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, atau hibah. Modal
pinjaman berasal dari anggota koperasi lainnya dan anggotanya, bank dan
lembaga keuangan lainnya, atau melalui penerbitan obligasi serta surat utang
lainnya. Tujuan koperasi adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dam masyarakat pada umunya.
Dalam
menjalankan aktivitasnya, koperasi memiliki bidang usaha yang cukup luas dan
hampir semua bidang usaha dapat dijalankan koperasi. Berikut ini lapangan
usaha koperasi yang dapat dijalankan koperasi adalah:
1.
Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan
anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
2.
Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
3.
Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang
kehidupan ekonomi rakyat.
4.
Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan
pinjam dari dan untuk:
a.
Anggota koperasi yang bersangkutan.
b.
Koperasi lain atau anggotanya.
5.
Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau
satu-satunya kegiatan koperasi.
6.
Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut
dengan peraturan pemerintah.
F. Yayasan
Yayasan
merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan
masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan
atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal
dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kekayaan
yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh
yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan
secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas,
karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.
Dalam
menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri
atas:
1.
Pembina
2.
Pengurus
3.
Pengawas
Ketentuan,
syarat, dan pendirian yayasan antara lain:
1.
Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta
kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
2.
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
3.
Yayasan dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
4.
Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan
memperoleh pengesahan dari materi.
5.
Kewenangan materi dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan sebagai
hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia atas nama menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat
kedudukan yayasan.
6.
Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia dapat meminta pertimbangan instalasi terkait.
|

No comments:
Post a Comment