MODAL KOPERASI
Pengertian Modal Koperasi
Setiap
perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya
memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai
dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha
koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum
untuk mendirikan sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar
modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya
tidak ditentukan. hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang
mengedepankan jumlah anggota daripada besar modal usaha.
1.
Karakteristik Koperasi
Koperasi merupakan sebuah perkumpulan dari orang-orang yang mempunyai
tujuan bersama untuk bekerja sama dalam memperbaiki dan meningkatkan taraf
kemampuan mereka di bidang ekonomi dan perekonomian. Unsur-unsur penting dari
kalimat tersebut adalah adanya orang-orang, yang berumpul dalam sebuah
perkumpulan, mempunyai tujuan yang sama dengan bekerja sama, di dalam bidang
kesejahteraan ekonomi. Jadi sejak awal sebuah koperasi menjalankan usahanya,
para pengurus dan anggota koperasi secara sadar dan wajib memanfaatkan jasa
atau produk yang dihasilkan oleh koperasi mereka sendiri, sebagai cara utama
untuk ikut memajukan koperasi dalam memupuk modal.
2.
Peruntukan Modal
Sedikitnya ada tiga alasan koperasi membutuhkan modal, anatara lain:
Pertama, untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.
Kedua, untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka panjang.
Ketiga, untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.
Pertama, untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.
Kedua, untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka panjang.
Ketiga, untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.
3.
Sumber Modal
Ada dua sumber modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi
yaitu :
a. Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara
klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi, yaitu :
·
Mengaktifkan simpanan
wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa
pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut;
·
mengaktifkan pengumpulan
tabungan para anggota;
·
Mencari pinjaman dari
pihak bank atau non-bank dalam menunjang Kelancaran operasional koperasi.
b. Secara Tidak Langsung
Modal yang didapat dari cara ini
bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil
manfaat dari kemampuan operasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya, caranya
antara lain :
·
Menunda pembayaran yang
seharusnya dikeluarkan;
·
Memupuk dana cadangan;
·
Melakukan Kerja
Sama-Usaha;
·
Mendirikan Bdang-Badan
Bersubsidi
KONSEP MODAL KOPERASI
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi
adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi
merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha
dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
·
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk
mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun
pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada. Modal terdiri dari 2 yaitu :
• Modal jangka Panjang : Fasilitas Fisik
• Modal jangka Pendek : Kegiatan Operasional
• Modal jangka Panjang : Fasilitas Fisik
• Modal jangka Pendek : Kegiatan Operasional
Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan
modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari
modal sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap
anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam
jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak
harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya
tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
d. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa
Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e. Dana hibah
merupakan
sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima
dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.
2. Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. anggota
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain yang sah
Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian
target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut
produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal koperasi
Rp. 102,586,680 X 100% = Rp. 118,432,448 = Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
Rp. 102,586,680 X 100% = Rp. 118,432,448 = Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
RENTABILITAS KOPERASI
Untuk
mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus
perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
AKTIVA USAHA
Rp. 102,586,680 X 100% = Rp. 518,428,769 = Rp. 19.79 %
Rentabilitas = S H U X 100%
AKTIVA USAHA
Rp. 102,586,680 X 100% = Rp. 518,428,769 = Rp. 19.79 %
Dari
hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,-
aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI
Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.
Analisis Laporan Koperasi
Analisis
Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan
pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan
sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan Keuangan Koperasi berisi
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Sumber Modal
1. Sumber Intern
Modal yang berasal dari sumber intern
adalah modal atau dana yang di bentuk atau dihasilkan sendiri di dalam
perusahaan.”Alasan perusahaan menggunakan sumbar dana intern yaitu:
·
Dengan dana dari dalam
perusahaan maka perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk membayar bunga
maupun dana yang di pakai.
·
Setiap saat tersedia jika
diperlukan.
·
Dana yang tersedia
sebagian besar telah memenuhi kebutuhan dana perusahaan.
·
Biaya pemakaian relatif
murah”.
·
Sumber intern atau sumber
dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan adalah laba
ditahan dan penyusutan (depresiasi).
a. Laba Ditahan
Laba ditahan adalah laba bersih yang
di simpan untuk diakumulasikan dalam suatu bisnis setelah deviden dibayarkan.
Juga di sebut laba yang tidak dibagikan (undistributed profits) atau surplus
yang diperoleh (earned surplus).
b. Depresiasi
Depresiasi adalah alokasi jumlah suatu
aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang di estimasi. Penyusutan
untuk periode akuntansi dibebankan ke pendapatan baik secara langsung maupun
tidak langsung.
2. Sumber Ekstern
Modal yang berasal dari sumber ekstern
adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan. Alasan perusahaan menggunakan
sumber dana ekstern adalah:
1. Jumlah dana yang digunakan tidak
terbatas.
2. Dapat di cari dari berbagai sumber.
3. Dapat bersifat fleksibel.
Yang merupakan sumber ekstern
perusahaan adalah supplier, bank dan pasar modal.
a. Supplier
Supplier memberikan dana kepada suatu perusahaan
dalam bentuk penjualan barang secara kredit, baik untuk jangka pendek (kurang
dari 1 tahun), maupun jangka menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10
tahun). Penjualan kredit atau barang dengan jangka waktu pembayaran kurang dari
satu tahun terjadi pada penjualan barang dagang dan bahan mentah oleh supplier
kepada langganan. Supplier atau manufaktur (pabrik) sering pula menjual mesin
atau peralatan lain hasil produksinya kepada suatu perusahaan yang menggunakan
mesin atau peralatan tersebut dalam jangka waktu pembayaran 5 sampai 10 tahun.
b. Bank
Bank adalah lembaga yang berperan
sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki
dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalulintas pembayaran.
c. Pasar Modal
Pasar modal adalah suatu pengertian
abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan tetapi yang
kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal (investor) di suatu pihak
dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang di lain
pihak. Dimaksudkan dengan pemodal adalah perorangan atau lembaga yang
menanamkan dananya dalam efek, sedangkan emiten adalah perusahaan yang
menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada masyarakat. Fungsi dari pasar modal
adalah mengalokasikan secara efisien arus dana dari unit ekonomi yang mempunyai
surplus tabungan kepada unit ekonomi yang mempunyai defisit tabungan.
Jenis-Jenis Modal
Bambang Riyanto dalam bukunya
memaparkan jenis-jenis modal sebagai berikut:
1. Modal Asing
Modal asing adalah modal yang berasal
dari luar perusahaan yang sifatnya sementara bekerja di dalam perusahaan, dan
bagi perusahaan yang bersangkutan modal tersebut merupakan utang, yang pada
saatnya harus di bayar kembali. Modal asing di bagi ke dalam tiga golongan
yaitu utang jangka pendek, utang jangka menengah dan utang jangka panjang.
a. Modal
Asing atau Utang Jangka Pendek (Short-Term Debt)
Modal asing jangka pendek adalah modal
asing yang jangka waktunya paling lama satu tahun. Adapun jenis-jenis yang
termasuk ke dalam modal asing jangka pendek adalah rekening koran, kredit dari
penjual, kredit dari pembeli dan kredit wesel.
1. Rekening Koran
Kredit rekening koran adalah kredit
yang diberikan oleh bank kepada perusahaan dengan batasan tertentu dimana
perusahaan mengambilnya tidak sekaligus melainkan sebagian demi sebagian sesuai
dengan kebutuhannya, dan bunga yang di bayar hanya untuk jumlah yang telah di
ambil saja, meskipun sebenarnya perusahaan meminjamnya lebih dari jumlah
tersebut.
2. Kredit Dari Penjual
Kredit penjual merupakan kredit
perniagaan (trade-credit) dan kredit ini terjadi apabila penjualan produk
dilakukan dengan kredit. Apabila penjualan dilakukan dengan kredit berarti
bahwa penjual baru menerima pembayaran dari barang yang dijualnya beberapa
waktu kemudian setelah barang diserahkan. Selama ini pembeli atau langganan
dapat dikatakan menerima ”kredit penjual” dari penjual atau produsen. Selama
waktu itupun berarti penjual atau produsen memberikan ”kredit penjual” kepada
pembeli atau langganan. Pada umumnya perusahaan yang memberi kredit penjual
adalah perusahaan industri, sedangkan perusahaan yang menerima adalah perusahaan
perdagangan.
3. Kredit Dari Pembeli
Kredit pembeli adalah kredit yang
diberikan oleh perusahaan sebagai pembeli kepada pemasok (supplier) dari bahan
mentahnya atau barang-barang lainnya. Di sini pembeli membayar harga barang
yang dibelinya lebih dahulu, dan setelah beberapa waktu barulah pembeli
menerima barang yang dibelinya. Selama waktu itu dapat dikatakan bahwa pembeli
memberikan ”kredit pembeli” kepada panjual/ pemasok bahan mentah atau barang
dagang. Pada umumnya kredit pembeli diberikan kepada perusahaan-perusahaan
agraria yang menghasilkan bahan dasar, dan kredit ini diberikan oleh
perusahaan-perusahaan industri yang mengerjakan hasil agraria tersebut sebagai
bahan dasarnya.
4. Kredit Wesel
Kredit wesel ini terjadi apabila suatu
perusahaan mengeluarkan ”surat pengakuan utang” yang berisikan kesanggupan
untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak tertentu dan pada saat
tertentu (surat promes/ notes payables), dan setelah ditandatangani surat
tersebut dapat di jual atau diuangkan pada bank. Dari surat tersebut diperoleh
uang sebesar apa yang tercantum dalam surat utang tersebut dikurangi dengan
bunga sampai hari jatuh temponya. Dengan demikian maka ini berarti bahwa pihak
yang mengeluarkan surat utang tersebut menerima kredit selama waktu mulai
diuangkannya sampai saat dimana utang tersebut harus di bayar. Bagi bank atau
pihak yang membeli promes tersebut (pembeli kredit), surat utang tersebut
merupakan tagihan atau wesel tagih (notes receivables), dan bagi pihak yang
mengeluarkan surat utang, surat utang tersebut merupakan utang wesel (notes
payables).
b. Modal
Asing atau Utang Jangka Menengah (Intermediate-Term Debt)
Modal asing atau utang jangka menengah
adalah utang yang jangka waktunya lebih dari satu tahun dan kurang dari 10
tahun. Bentuk utama dari kredit jangka menengah adalah term loan dan leasing.
1. Term Loan
Term loan adalah kredit usaha dengan
umur lebih dari satu tahun dan kurang dari 10 tahun. Pada umumnya term loan
dibayar kembali dengan angsuran tetap selama suatu periode tertentu
(amorization payment), misalkan pembayaran angsuran dilakukan setiap bulan,
setiap kuartal atau setiap tahun. Term loan ini biasanya diberikan oleh bank
dagang, perusahaan asuransi, supplier atau manufaktur.
2. Leasing
Bentuk lain dari intermediate-term
debt adalah leasing. Apabila kita ingin memiliki suatu aktiva, tetapi hanya
menginginkan service dari aktiva tersebut, kita dapat memperoleh hak penggunaan
atas suatu aktiva itu tanpa disertai dengan hak milik, dengan cara mengadakan
kontrak leasing untuk aktiva tersebut. Lebih khususnya leasing adalah
persetujuan atas dasar kontrak dimana pemilik dari aktiva (lessor) menginginkan
pihak lain (lessee) untuk menggunakan jasa atas aktiva tersebut selama suatu
periode tertentu. Ada tiga bentuk utama dari leasing yaitu sale and leaseback,
services leases dan financial lease.
a. Sale and Leaseback
Sale and leaseback yaitu pemilik aktiva menjual aktivanya kepada leasing cooporation atau bank, dan bersama dengan itu dibuat kontrak leasing untuk menggunakan kembali aktiva yang telah dijual oleh pemilik aktiva tersebut selama periode tertentu dengan syarat tertentu. Dalam hal ini pembeli aktiva menjadi lessor (yang menyewakan) dan penjual aktiva akan menjadi leasse (penyewa).
Sale and leaseback yaitu pemilik aktiva menjual aktivanya kepada leasing cooporation atau bank, dan bersama dengan itu dibuat kontrak leasing untuk menggunakan kembali aktiva yang telah dijual oleh pemilik aktiva tersebut selama periode tertentu dengan syarat tertentu. Dalam hal ini pembeli aktiva menjadi lessor (yang menyewakan) dan penjual aktiva akan menjadi leasse (penyewa).
b. Service Leases
Service leases atau operating lease memberikan service baik mengenai bidang financialnya maupun mengenai pemeliharaannya dalam bentuk aktiva atau perlengkapan. Dalam bentuk leasing ini sering terdapat kausal yang memberikan hak kepada leasse untuk membatalkan leasing itu dan mengembalikan peralatan itu kepada lessor sebelum habis waktu berlakunya tersebut. Misalnya karena faktor keusangan.
Service leases atau operating lease memberikan service baik mengenai bidang financialnya maupun mengenai pemeliharaannya dalam bentuk aktiva atau perlengkapan. Dalam bentuk leasing ini sering terdapat kausal yang memberikan hak kepada leasse untuk membatalkan leasing itu dan mengembalikan peralatan itu kepada lessor sebelum habis waktu berlakunya tersebut. Misalnya karena faktor keusangan.
c. Financial Leasing
Financial leasing yaitu bentuk leasing yang tidak memberikan pemeliharaan atau maintenance service, tidak dapat dibatalkan dan harus diangsur, dalam hal ini lessor menerima pembayaran sewa dari leasse yang meliputi harga penuh dan bunga yang diinginkan lessor.
Financial leasing yaitu bentuk leasing yang tidak memberikan pemeliharaan atau maintenance service, tidak dapat dibatalkan dan harus diangsur, dalam hal ini lessor menerima pembayaran sewa dari leasse yang meliputi harga penuh dan bunga yang diinginkan lessor.
c. Modal
Asing atau Utang Jangka Panjang (Long-Term Debt)
Utang jangka panjang adalah utang yang
jangka waktunya adalah panjang, umumnya lebih dari 10 tahun. Utang jangka
panjang umumnya digunakan untuk membelanjai perluasan perusahaan (ekspansi)
atau modernisasi dari perusahaan, karena kebutuhan modal untuk keperluan
tersebut meliputi jumlah yang besar. Adapun jenis atau bentuk-bentuk utama dari
utang jangka panjang adalah:
1. Pinjaman Obligasi (Bonds-Payables)
Pinjaman obligasi adalah pinjaman uang
untuk jangka waktu yang panjang, untuk mana si debitur mengeluarkan surat
pengakuan utang yang mempunyai nominal tertentu. Pembayaran kembali pinjaman
obligasi dapat dijalankan secara sekaligus pada hari jatuh temponya atau
berangsur setiap tahunnya. Apabila pelunasan sekaligus, maka sistem ini disebut
”shinkin funf system” sedangkan jika secara berangsur disebut ”amortization
system”. Ada tiga macam jenis obligasi yaitu obligasi biasa, obligasi
pendapatan dan obligasi yang dapat ditukarkan.
a. Obligasi Biasa (Bonds)\Obligasi
biasa ialah obligasi yang bunganya tetap di bayar oleh debitur dalam
waktu-waktu tertentu, dengan tidak memandang debitur memperoleh keuntungan atau
tidak. Biasanya coupon (bunga obligasi) di bayar dua kali setiap tahunnya.
b. Obligasi Pendapatan (Income
Bonds)
Income bonds adalah jenis obligasi dimana pembayaran bunga hanya dilakukan pada waktu-waktu debitur atau perusahaan yang mengeluarkan surat obligasi tersebut mendapatkan keuntungan. Tetapi disini debitur mempunyai “hak kumulatif” artinya apabila pada suatu tahun perusahaan menderita kerugian sehingga tidak dibayarkan bunga, dan apabila di tahun kemudiannya perusahaan mendapatkan keuntungan, maka kreditur tersebut berhak untuk menuntut bunga dari tahun yang tidak di bayar itu.
Income bonds adalah jenis obligasi dimana pembayaran bunga hanya dilakukan pada waktu-waktu debitur atau perusahaan yang mengeluarkan surat obligasi tersebut mendapatkan keuntungan. Tetapi disini debitur mempunyai “hak kumulatif” artinya apabila pada suatu tahun perusahaan menderita kerugian sehingga tidak dibayarkan bunga, dan apabila di tahun kemudiannya perusahaan mendapatkan keuntungan, maka kreditur tersebut berhak untuk menuntut bunga dari tahun yang tidak di bayar itu.
c. Obligasi Yang Dapat Ditukarkan
(Convertible Bonds)
Convertible bonds adalah obligasi yang memberikan kesempatan kepada pemegang surat obligasi tersebut untuk pada suatu saat tertentu menukarkannya dengan saham dari perusahaan yang bersangkutan. Dengan demikian maka jenis obligasi ini memungkinkan pemegang untuk mengubah statusnya, yaitu dari kreditur menjadi pemilik.
Convertible bonds adalah obligasi yang memberikan kesempatan kepada pemegang surat obligasi tersebut untuk pada suatu saat tertentu menukarkannya dengan saham dari perusahaan yang bersangkutan. Dengan demikian maka jenis obligasi ini memungkinkan pemegang untuk mengubah statusnya, yaitu dari kreditur menjadi pemilik.
2. Pinjaman Hipotik (Mortgage)
Pinjaman hipotik adalah pinjaman
jangka panjang dimana pemberi uang (kreditur) di beri hak hipotik terhadap
suatu barang tidak bergerak, agar supaya bila pihak debitur tidak memenuhi
kewajibannya, barang itu dapat di jual dan dari hasil penjualan tersebut dapat
digunakan untuk menutup tagihannya.
Evaluasi Keberhasilan Koperasi
Menurut tokoh koperasi Ibnoe
Soedjono, untuk memahami apa yang disebut kemampuan koperasi, kita perlu
menggunakan tolak ukur keberhasilan koperasi secara mikro. Keberhasilan
koperasi dapat didekati dari dua sudut, yaitu sudut perusahaan dan sudut efek
koperasi.
Pendekatan dari
sudut perusahaan
1. Peningkatan anggota
perorangan.
Pada dasarnya lebih penting jumlah anggota perorangan daripada jumlah
koperasi, karena sebagai kumpulan orang kekuatan ekonomi bersumber dari anggota
perorangan. Ada dua FAKTOR keanggotaan yang perlu diperhatikan, yaitu kemampuan
ekonomi dan tingkat kecerdasan anggota. Kemampuan ekonomi anggota penting
karena dapat digerakkan untuk menyusun investasi, sedangkan kecerdasan anggota
sangat menentukan mutu manajemen yang sifatnya partisipatori dalam rapat
anggota sebagai kekuasaan tertinggi dengan satu anggota satu suara.
2. Peningkatan modal
terutama yang berasal dari koperasi sendiri. Jumlah modal dari dalam dapat
digunakan sebagai salah satu indikator utama dari kemandirian koperasi. Semakin
besar modal dari dalam berarti kemandirian koperasi tersebut semakin tinggi.
Indikator kemandirian yang lain adalah keberanian MANAJEMEN untuk mengambil
keputusan sendiri.
3. Peningkatan volume
usaha
Volume usaha berkaitan dengan skala ekonomi, semakin besar volume
usaha suatu koperasi berarti semakin besar potensinya sebagai perusahaan,
sehingga dapat memberikan pelayanan dan jasa yang lebih baik kepada para
anggota. Sejalan dengan identitas koperasi yang menyatakan bahwa anggota dan
pelanggan adalah orang yang sama, maka volume usaha terutama harus berasal dari
jasa anggota. Loyalitas dan partisipasi aktif anggota sangat menentukan
besarnya volume usaha koperasi khususnya yang berasal dari anggota
4. Peningkatan pelayanan kepada anggota dan masyarakat
Berbeda dengan unsur yang lain, pelayanan ini sukar dihitung secara
kuantitatif. Anggota dapat merasakan efeknya dengan membandingkan sebelum dan
sesudah ada koperasi. Bentuk pelayanan dapat bermacam-macam, misalnya:
pendidikan, kesehatan, beasiswa, sumbangan, pelayanan usaha yang cepat dan
efisien, dan sebagainya.
Pendekatan dari
sudut efek koperasi
v
Produktivitas
artinya koperasi dengan seluruh hasil kegiatannya dapat memenuhi seluruh
kewajiban yang harus dibayarnya, seperti: biaya perusahaan, kewajiban kepada
anggota, dan sebagainya.
v
Efektivitas
dalam arti mampu memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap anggota-anggotanya.
v
Adil
dalam melayani anggota-anggota, tanpa melakukan diskriminasi.
v
Mantap
dalam arti bahwa koperasi begitu efektif sehingga anggota-anggota tidak ada
alasan untuk meninggalkan koperasi guna mencari alternatif pelayanan di tempat
lain yang dianggap lebih baik.
SISA HASIL USAHA
A. PENGERTIAN SISA HASIL USAHA
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
v Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
v
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
v
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
v
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
v
Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
v
Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
B. INFORMASI DASAR
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun
buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume
usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota
C. ISTILAH-ISTILAH INFORMASI DASAR
o SHU Total
adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah
pajak (profit after tax)
o Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota
terhadap koperasinya.
o Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
o Omzet
atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan
atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
o Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
o Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota
D. Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi
yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan
oleh anggota sendiri, yaitu :
1.) SHU atas jasa modal
Pembagian mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
Pembagian mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2.) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut :
- Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan
- Dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembangunan lingkungan
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut :
- Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan
- Dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembangunan lingkungan
Di dalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
> Cadangan koperasi
40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%,
dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
> Tidak semua komponen
di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Rumus
Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan transaksi dan kontribusi anggota
dituangkan sebagai berikut :
|
Z = X.x SHU
Y
|
Keterangan
:
Z = Jumlah
SHU yang akan diterima oleh setiap anggota atau per anggota
X = Jumlah
Seluruh Transaksi dan Partisifasi modal anggota yang bersangkutan terhadap
koperasi
Y =
Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi Modal keseluruhan anggota
atau jumlah total transaksi terhadap koperasi
SHU =
Jumlah SHU yang akan dibagikan ke seluruh anggota
SHU per
anggota :
|
SHUA
= JUA + JMA
|
Di mana :
SHUA
= Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA =
Jasa Usaha Anggota
JMA =
Jasa Modal Anggota
SHU per
anggota dengan model matematika :
|
SHU Pa
= Va x JUA + Sa x JMA
VUK TMS
|
Dimana :
SHU Pa = Sisa
Hasil Usaha per Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
VA = Volume usaha Anggota (total transaksi
anggota)
UK = Volume usaha total koperasi (total
transaksi Koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota
TMS = Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
E. Prinsip-prinsip pembagian SHU
1. SHU yang di bagi merupakan sumber dari
anggota,karena SHU yang sudah di bagikan bersumber dari anggota itu sendiri,dan
SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota,tidak akan di bagikan
kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan koperasi.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
3. Pembagian SHU anggota di nlakukan
secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.
4. SHU anggota di bayar secara tunai.
Daftar Pustaka :
AYU FARADILLA
21213538
2EB25
TUGAS SOFTSKILL 2

No comments:
Post a Comment