Secara harfiah Koperasi
yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang
berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti
bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian
pokok tentang Koperasi :
·
Merupakan
perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan
tujuan yang sama.
·
Menggabungkan
diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama
sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
·
Kerugian dan
keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
·
Pengawasan
dilakukan oleh anggota.
·
Mempunyai
sifat saling tolong menolong.
·
Membayar
sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi
anggota.
Sebetulnya suatu definisi
itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada
salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah
hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari
pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai
Koperasi Indonesia), diantaranya :
- Dr.C.C.
Taylor
Beliau adalah seorang ahli
ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang
menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua
ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
-
Pada dasarnya
orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan
paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
-
Manusia
(orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai
daripada persaingan.
-
Sesuai dengan
pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang
daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut
pandang EKONOMIS.
- Margaret
Digby
Menulis tentang “ The
World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
-
Kerjasama dan
siap untuk menolong
Adalah suatu usaha swasta
tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk
mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
- Dr.
C.R Fay
Koperasi merupakan suatu
perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah
dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan
perserikatan itu.
- Dr. G.
Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire
des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen
produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama
,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama
dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
- H.E.
Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly
as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :
-
koperasi
melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
-
rapat anggota
memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
-
pengurus
bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk
melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
-
Tiap anggota
mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih
diutamakan daripada modal yang dimasukan.
-
Anggota
membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam
modal dari luar.
-
Koperasi
membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan
tingginya yang berlaku di masyarakat.
-
SHU ( Sisa
Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
-
Dalam hal mengalami
kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi
- Frank
Robotka
Bukunya yang berjudul “ A
Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya
menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
-
koperasi
adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya.
-
Koperasi
diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk
kemanfaatan mereka sendiri.
-
praktek
usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale.
-
Koperasi
adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja
sama daripada bersaing diantara mereka.
-
Koperasi bukan
perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan
koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan.
-
Keanggotaan
koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal.
- Dr.
Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The
Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka
didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua
buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
-
Solidaritas
-
Individualitas
-
Menolong diri
sendiri
-
Jujur
Koperasi
Indonesia adalah :
-
Organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak social.
-
Beranggotakan
orang-orang.
-
Adanya
badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
-
Landasan
koperasi yang melandasi aktifitas koprasi di Indonesia.
* Landasan Idiil =
Pancasila
* Landasan
operasional =
UU No. 25 Tahun 1992
* Landasan Mental = Setia kawan
dan kesadaran diri sendiri
* Landasan
Struktural dan gerak = UUD
1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi
Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara
indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan
pembinaan koperasi
B. Peran dan
Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat
indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata
dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
Kutipan :
Bung Hatta, sebagai
pimpinan negara dan Bapak Koperasi, pada masanya memang memiliki kesempatan
sangat terbatas untuk mengoperasionalkan gagasannya dalam masyarakat.
Faktor penyebab utamanya
adalah iklim perekonomian yang amat diwarnai oleh situasi politik yang tidak
menentu. Sehingga sejarah kemudian lebih mencatat Bung Hatta sebagai seorang
konseptor, penggagas dan teoritikus besar dalam bidang sistem ekonomi koperasi.
UU No. 14 tahun 1965 yang
telah dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis pada saat itu. Dengan
diterbitkannya UU No. 12 tahun 1967 maka asas dan sendi dasar koperasi
Indonesia dikembalikan pada prinsip-prinsip koperasi yang sesuai dengan jati
dirinya.
Momentum ini tidak
terlepas dari semangat Orde Baru untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945
secara murni dan konsekuen.
Permasalahan
yang dihadapi dan langkah - langkah Pemecahannya.
A. Penataan Kelembagaan.
i) Masih sulitnya menginventarisasi dan mengindentifikasi
Koperasi dan UKM yang beku yang tidak mempunyai aktivitas usaha selama 2 tahun
atau lebih, namun masih memiliki asset-asset yang produktif.
ii) Untuk penataan kelembagaan dan pemberian izin koperasi
masih ditangani oleh berbagai Dinas Instansi yang ada, sehingga pelaksanaan
pemantauan, monitoring dan evaluasi sulit dilaksanakan.
B. Produktivitas dan Efisiensi.
i)
Dengan krisis
ekonomi dan moneter yang berkepanjangan sangat berpengaruh besar terhadap
produktivitas dan efisiensi Koperasi, sehingga sebagian besar Koperasi dan UKM
yang mampu bertahan khususnya disektor riil yakni dalam penyaluran sembako dan
kebutuhan lokal lainnya.
ii)
Adanya
keterbatasan SDM, sarana/prasarana yang memadai yang dimiliki oleh Koperasi dan
UKM serta mantapnya jaringan usaha/Kemitraan dengan prinsif saling keterkaitan,
saling membutuhkan dan saling menguntungkan.
C. Akses Kredit
Dalam segi pembiayaan dan permodalan masih sulitnya koperasi untuk mengakses Lembaga Keuangan (perbankan) mengingat syarat yang ditetapkan cukup berat terutama masalah jaminan/agunan dan syarat lainnya.
Dalam segi pembiayaan dan permodalan masih sulitnya koperasi untuk mengakses Lembaga Keuangan (perbankan) mengingat syarat yang ditetapkan cukup berat terutama masalah jaminan/agunan dan syarat lainnya.
D. Redistribusi Asset.
Dalam rangka redistribusi asset produktif yang dikelola oleh Koperasi masih sangat terbatas sehingga tidak mempunyai posisi tawar yang cukup, utamanya terhadap produk/komoditi unggulan daerah seperti : bidang perkebunan, kehutanan dan perhatian dalam arti luas utamanya bidang agribisnis.
Dalam rangka redistribusi asset produktif yang dikelola oleh Koperasi masih sangat terbatas sehingga tidak mempunyai posisi tawar yang cukup, utamanya terhadap produk/komoditi unggulan daerah seperti : bidang perkebunan, kehutanan dan perhatian dalam arti luas utamanya bidang agribisnis.
Perbedaan-perbedaan yang
esensial antara koperasi dan bentuk-bentuk organisasi yang lain, harus lebih
ditekankan daripada disembunyikan :
-
Perkumpulan Koperasi Berdasarkan Kebutuhan
Masyarakat
Hakekat koperasi adalah perkumpulan orang yang berusaha untuk saling
bekerjasama, Karena itu dalam kelompok harus mempunyai prinsip-prinsip seperti
berikut :
a)
Disiplin
kelompok.
b)
Mengambil alih
kewajiban-kewajiban dan menyerahkan sumberdayanya kepada usaha yang dikelola
dan diawasi bersama.
c)
Pelayanan yang
diperlukan anggota untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi dilakukan
melalui usaha bersama.
-
Perusahaan Koperasi yang sesuai dengan
Kecendrungan Saat ini
Gaya manajemen koperasi, yaitu suatu upaya untuk memperkuat ikatan strategis
antara perusahaan dan para pelanggan, yang pada umumnya dianggap sangat penting
bagi keberhasilan usaha ekonom.
-
Hanya Model yang Murni Memiliki Masa Depan
Dengan memfokuskan dan
mengutamakan pada :
1. Penciptaan kontribusi pasar dan perputaran modal.
2. Pelayanan usaha koperasi dianggap berhasil bila dapat
menarik pelanggan sebanyak-banyaknya (non anggota). Mengutamakan kepuasan
pelanggan ketimbang anggotanya.
3. Meninggalkan model koperasi.
Tanpa Visi, Tanpa Masa Depan
Visi utama koperasi yang jelas dan menyakinkan, yang menyatakan dan menekankan
kekuatannya pada anggota (member based) dan pengawasan oleh anggota (member
controlled), melaksanakan kegiatan hanya dan terutama untuk kepentingan
anggota.
Selanjutnya visi koperasi harus menekankan tentang peranan koperasi yang
inovatif. Koperasiwan harus melihat koperasinya sebagai kemungkinan bentuk
organisasi yang terbaik, dengan mana mereka dapat memperoleh jawaban terhadap
permasalahan yang mengancam kesejahteraan dan bahkan keberadaannya dalam
era yang mengandung perubahan yang amat cepat ini
PERANAN
KOPERASI DI INDONESIA
Pembangunan koperasi mengalami kemajuan yang cukup mengembirakan jika diukur dengan jumlah koperasi, jumlah anggota, aktiva dan volume usaha.
Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan
kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai
kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh
perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Gerakan Koperasi di
Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
-
Harus membayar
minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
-
Sistem usaha
harus menyerupai sistem di Eropa
-
Harus mendapat
persetujuan dari Gubernur Jendral
-
Proposal
pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak
mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia
mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927,
yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
-
Hanya membayar
3 gulden untuk materai
-
Bisa
menggunakan bahasa daerah
-
Hukum dagang
sesuai daerah masing-masing
-
Perizinan bisa
didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari: (1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, (2) penyedia lapangan kerja yang terbesar, (3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, (4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta (5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
-
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
-
Berperan serta
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
-
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
-
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi
kurang memperlihatkan kinerja dan citra yang lebih baik dari masa
sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah
masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang
harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana
prospek koperasi pada masa datang.Jawabannya adalah sangat
prospektif jika koperasi yang mempunyai jatidiri . Koperasi yang
mempraktekkan prinsip-prinsip koperasi dalam organisasi dan
usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan kegiatan usahanya
harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.
Karena prinsip koperasi
merupakan garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk
melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti:
i.
keanggotaan
sukarela dan terbuka.
ii.
pengendalian
oleh anggota secara demokratis.
iii.
partisipasi
ekonomi anggota.
iv.
pendidikan,pelatihan
dan informasi.
v.
kerjasama
diantara koperasi dan,
vi.
kepedulian
terhadap komunitas.
Jika Koperasi mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan
mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya ,mampu memproduksi
produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.
Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi
memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah
dibangun Selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset
yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu
pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika
sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum mampu mencapai tujuan
bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan
adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami jati diri dan
menerapkannya. Disinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat
membangun mereka mencapai tujuannya baik sebagai mediator,fasilitator
maupun sebagai kordinator.
Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan
adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam
pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti
masalah kemiskinan , jumlah pengangguran. yang semakin banyak.
Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan
peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu
diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong
dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang
melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu
memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat
dilihat dari banyaknya jumlah koperasi, jumlah anggota dan jumlah
manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun
koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan.
Model pengembangan koperasi pada masa datang yang ditawarkan adalah mengadobsi
koperasi yang berhasil seperti Koperasi Kredit, Koperasi simpan pinjam dan
lainnya dan Model Pengembangan Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi
koperasi seperti penataan kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan
koperasi aktif tidak melaksanakan RAT. Untuk memberdayakan koperasi baik yang
sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun sistem pendidikan
yang terorgniser dan harus dilaksanakan secara konsesten untuk
mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha
lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain
yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.
Karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi, komitmen dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967 (disahkan tanggal 18 Desember 1967). Koperasi Indonesia diartikan sebagai:
“ Organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hokum.
Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan
atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan “
Selanjutnya ,
dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa fungsi Koperasi Indonesia adalah:
-
Alat
perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
-
Alat
pendemokrasian ekonomi nasional.
-
Sebagai salah
satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
-
Alat pembina
insane masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, serta dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai,
maka koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam
perekonomian Indonesia.Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang
memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan.
Seperti pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha
ekonomi yang penting dalam perekonomian indonesia. Hal ini disebabkan, usaha
kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah
terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena itu
kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan
usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara
langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak,
sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi. Keberadaan UKMK sebagai tulang
punggung perekonomian kota menjadi perhatian khusus.
Kontribusinya
terhadap pertumbuhan ekonomi, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya
memberikan kontribusi sebesar 16,4% sedangkan usaha besar 83,6%. Berdasarkan
penguasaan pangsa pasar, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya
menguasai pangsa pasar sebesar 20% (80% oleh usaha besar). Hal tersebut
menunjukkan dua sekaligus, yaitu super kuatnya sektor usaha besar dan teramat
lemahnya sektor UKMK. Peran serta koperasi sudah makin terlihat dalam
pengembangan roda perekonomian di Indonesia. Di banyak daerah, koperasi punya
andil besar untuk mensejahterakan anggota maupun yang bukan anggota. Dalam
peranan koperasi untuk memberikan kesejahteraan misalnya kontribusinya dalam
menciptakan lapangan kerja. Hal ini tentu saja bisa makin meringankan beban
pemerintah maupun swasta dalam menangani tenaga kerja yang jumlahnya makin
meningkat dari tahun ke tahun. Koperasi disini juga dimaksudkan
untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih
merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan
kegiatan-kegiatan koperasi tersebut.
Menurut Undang-undang No.
25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai
berikut:
a) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b) Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
soko-gurunyaBerusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional,
yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
d) Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa
berorganisasi bagi para pelajar.
FAKTOR-FAKTOR
YANG MEMPENGARUHI KOPERASI INDONESIA
Koperasi merupakan badan usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya/masyarakat akan tetapi dalam menjalankan tugasnya tentu saja koperasi memiliki beberapa faktor yang dapat mempengaruhi maju atau tidaknya Koperasi.
Faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan rakyat Indonesia :
i.
Faktor
penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus
terhadap kelangsungan hidup koperasi.Ini berarti bahwa kepribadian dan mental
pengurus,pengawas,manajer belum berjiwa koperasi sehingga harus diperbaiki
lagi.
ii.
Faktor
penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerjasama di bidang ekonomi dari
masyarakat kota.Kerjasama di bidang social (gotong-royong) memang sudah kuat
tetapi kerjasama di bidang usaha dirasakan masih lemah,padahal kerjasama di
bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
iii.
Faktor
penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya Modal Kerja. Sehingga koperasi
ini tidak bisa bersaing dengan Koperasi yang lain baik nasional maupun
internasional.
iv.
Faktor
penghambat berkembangnya koperasi adalah Kinerja Anggotanya. Dimana faktor ini
bisa dikatakan mirip dengan yang kedua, tetapi meskipun anggotanya itu cerdas
tetapi kinerjanya lemah maka koperasi pun akan lemah.
v.
Faktor
penghambat yang lain adalah Aspek manajemen. Dimana hal ini berkaitan dengan
cara pengelolaan sebuah koperasi. Bila koperasi dimanage dengan baik akan
menghasilkan sebuah koperasi yang maju.
Oleh karena karena itu, sebaiknya pengenalan koperasi kepada masyarakat sebaik
dikenalkan sejak dini,agar masyarakat mengerti dan memahami manfaat dari
koperasi sehingga mereka bisa menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada di
koperasi dengan baik. Selain itu juga harus meningkatkan SDM dengan
kualitas yang bagus baik dari segi pengetahuan, kemampuan dan moral para
anggotanya.
i.
Kelebihan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
-
Bersifat terbuka
dan sukarela.
-
Besarnya
simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
-
Setiap anggota
memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari
keuntungan.
ii.
Kelemahan Koperasi Di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah :
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah :
-
Koperasi sulit
berkembang karena modal terbatas.
-
Kurang
cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
-
Pengurus
kadang-kadang tidak jujur.
-
Kurangnya
kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
TUJUAN KOPERASI
a) Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3
koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
b) Menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih
baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.
JENIS – JENIS KOPERASI
Jenis koperasi didasarkan
pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan
jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi
anggotanya. Jenisnya adalah :
A. JENIS-JENIS KOPERASI (PO 60
TAHUN 1959)
Koperasi Desa adalah
koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut
dengan koperasi unit desa (KUD).
Koperasi Pertanian adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan
serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
Koperasi Peternakan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan
peternakan.
Koperasi Perikanan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya
berhubungan dengan perikanan.
Koperasi Kerajinan / Industri adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata
pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
B. KOPERASI BEDASARKAN JENIS
USAHANYA
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota
mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan.
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya
menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang
lainnya.
C.
KOPERASI BERDASARKAN
KEANGGOTANNYA
Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat
pedesaan Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama
pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan
pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi
penyuluhan teknis pertanian.
Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini
bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan
kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup
departemen atau instansi.
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru,
karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan
kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan
lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan
ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain
berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
D.
JENIS KOPERASI MENURUT TEORI
KLASIK
Koperasi pemakaian
(konsumsi) merupakan koperasi yang
dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya
atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
Koperasi Penghasil
(Produksi) adalah koperasi yang
menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa,dimana anggotanya
bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang mempunyai kepentingan untuk
menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para
anggotanya/non anggota.
daftar pustaka :
http://h0404055.wordpress.com/2010/04/02/peran-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia
AYU FARADILLA
21213538
2EB25
EKONOMI KOPERASI #

No comments:
Post a Comment