Sunday, 26 April 2015

Ekonomi Indonesia Dalam Perspektif Hukum dan Realita



Disusun oleh :

Ayu Faradilla
2EB25
21213538
Tugas Softskill


PENDAHULUAN

Perekonomian Indonesia sudah banyak memperlihatkan banyaknya permasalahan yang dialami, Berawal dari permasalahan perekonomian dunia dari adanya pengangguran, inflasi, kemunduran pertumbuhan ekonomi, juga hal lainnya yang menjadi fokus utama. Namun dengan hukum yang ada sebagai salah satu alat untuk membantu mengatasi dalam permasalahan perekonomian tersebut. Tetapi tidak demikian yang telah kita ketahui bahwa hukum di indonesia pada kenyataannya masih sangatlah lemah. Mana mungkin permasalahan ekonomi bisa teratasi bila pada hukumnya seperti ini. Jika kondisi hukum suatu bangsa itu efektif, maka pembangunan ekonomi pun akan mudah untuk dilaksanakan.


Hukum Ekonomi Indonesia

Hukum Ekonomi merupakan pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata, sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia (distribusi yang adil dan merata). Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di negara harus disesuaikan dengan kesepakatan negara itu sendiri. Dengan demikian diperlukan peranan hukum yang bertujuan untuk melindungi, mengatur dan merencanakan kehidupan ekonomi sehingga dinamika kegiatan ekonomi dapat diarahkan kepada kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh  masyarakat.

Hukum bukan hanya dapat mengekang saja, akan tetapi juga memberi kesempatan dan dorongan bagi masyarakat untuk berkretifitas dalam penemuan sehingga dapat menggerakkan kegiatan  perekonomian suatu negara. Dan perlunya hukum dalam kegiatan ekonomi masyarakat itu agar pemanfaatan sumber daya dapat berjalan dengan baik.

Hukum mempunyai beberapa peranan dalam pembangunan ekonomi Indonesia.  Peranan hukum (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008) tersebut antara lain adalah :
a.       Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
b.      Hukum sebagai sarana pembangunan
c.       Hukum sebagai sarana penegak keadilan
d.      Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat

Realitas Ekonomi Indonesia

Terpuruk di tahun 1998 ekonomi Indonesia mengalami masa dimana titik kestabilan ekonomi Indonesia mencapai titik terendah. Krisis moneter yang menghantam hampir di semua negara asia pasifik menyebabkan kestabilan ekonomi dunia sedikit terganggu. Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami dampak sangat parah pada bidang ekonominya. Tingkat pertumbuhan ekonomi rata-rata 5,6 selama satu dasawarsa menciptakan kesenjangan sosial-ekonomi dengan Gini Rasio 0,42 atau terendah setelah Indonesia merdeka. Lahirnya globalisme adanya pemaksaan Indonesia untuk ikut terjun ke dalam perdagangan bebas. Lihat betapa asing telah mencengkram bumi Indonesia dari Aceh sampai Papua. Tidak ada sumber daya alam strategis yang dimiliki oleh Indonesia, hampir semuanya dikuasai oleh asing.

Bung Hatta melalui artikelnya yang berjudul “Ekonomi Rakyat” yang diterbitkan dalam harian Daulat Rakyat (20 November 1933), mengekspresikan kegundahannya melihat kondisi ekonomi rakyat Indonesia di bawah penindasan pemerintah Hindia Belanda. Dapat dikatakan bahwa “kegundahan” hati Bung Hatta atas kondisi ekonomi rakyat Indonesia—yang waktu itu masih berada di bawah penjajahan Belanda, merupakan cikal bakal dari lahirnya, katakanlah demikian, konsep ekonomi kerakyatan.

Lebih jauh, pemikiran mengenai pentingnya perekonomian yang berpihak kepada rakyat menjadi dasar bagi lahirnya Pasal 27 dan 33 Undang Undang Dasar 1945. Kedua pasal tersebut kemudian menjadi dasar ertimbangan dilahirkannya Undang Undang Perkoperasian (UU Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992) dan Undang Undang Usaha Kecil dan Menengah (UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008). Dengan demikian, tampak jelas adanya keterkaitan yang erat antara ekonomi kerakyatan dengan koperasi dan usaha kecil dan menengah.


KESIMPULAN
          Dari pembahasan sebelumnya pada Perekonomian di suatu negara dimana dalam peraturan hukum ekonomi harus dengan kesepakatan Negara itu sendiri agar berjalan dengan efektif  sehingga kedepannya bisa lebih baik lagi. Jika hukum di indonesia berjalan dengan baik maka ekonomi pun ikut berjalan dengan baik, jadi kita harus membenahi hukum kita ini yang masih tumpang tindih antara satu dengan yang lain.






Referensi :

No comments: