Disusun oleh :
Ayu Faradilla
2EB25
21213538
Tugas Softskill
PENDAHULUAN
Perekonomian Indonesia sudah banyak memperlihatkan banyaknya permasalahan yang dialami, Berawal dari permasalahan
perekonomian dunia dari adanya pengangguran, inflasi, kemunduran pertumbuhan
ekonomi, juga hal lainnya yang menjadi fokus utama.
Namun dengan hukum yang ada sebagai salah satu alat untuk membantu mengatasi
dalam permasalahan perekonomian tersebut. Tetapi tidak demikian yang telah kita ketahui
bahwa hukum di indonesia pada kenyataannya masih sangatlah lemah. Mana mungkin permasalahan
ekonomi bisa teratasi bila pada hukumnya seperti ini. Jika kondisi hukum suatu bangsa itu efektif, maka
pembangunan ekonomi pun akan mudah untuk dilaksanakan.
Hukum Ekonomi Indonesia
Hukum
Ekonomi merupakan pengaturan
dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi
nasional secara adil dan merata, sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak asasi
manusia) manusia Indonesia (distribusi yang adil dan merata). Hukum atau peraturan perekonomian
yang berlaku di negara harus disesuaikan dengan kesepakatan negara itu sendiri.
Dengan demikian diperlukan peranan hukum yang bertujuan untuk melindungi,
mengatur dan merencanakan kehidupan ekonomi sehingga dinamika kegiatan ekonomi
dapat diarahkan kepada kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Hukum
bukan hanya dapat mengekang saja, akan tetapi juga memberi kesempatan dan
dorongan bagi masyarakat untuk berkretifitas dalam penemuan sehingga dapat
menggerakkan kegiatan perekonomian suatu
negara. Dan perlunya hukum
dalam kegiatan ekonomi masyarakat itu agar pemanfaatan sumber daya dapat
berjalan dengan baik.
Hukum
mempunyai beberapa peranan dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Peranan
hukum (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008) tersebut antara lain adalah :
a.
Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
b.
Hukum sebagai sarana pembangunan
c.
Hukum sebagai sarana penegak keadilan
d.
Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat
Realitas Ekonomi Indonesia
Terpuruk
di tahun 1998 ekonomi Indonesia mengalami masa dimana titik kestabilan ekonomi
Indonesia mencapai titik terendah. Krisis moneter yang menghantam hampir di
semua negara asia pasifik menyebabkan kestabilan ekonomi dunia sedikit
terganggu. Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami dampak sangat
parah pada bidang ekonominya.
Tingkat pertumbuhan ekonomi
rata-rata 5,6 selama satu dasawarsa menciptakan kesenjangan sosial-ekonomi
dengan Gini Rasio 0,42 atau terendah setelah Indonesia merdeka. Lahirnya globalisme adanya pemaksaan Indonesia untuk ikut terjun
ke dalam perdagangan bebas. Lihat betapa asing telah mencengkram bumi Indonesia
dari Aceh sampai Papua. Tidak ada sumber daya alam strategis yang dimiliki oleh
Indonesia, hampir semuanya dikuasai oleh asing.
Bung Hatta melalui
artikelnya yang berjudul “Ekonomi Rakyat” yang diterbitkan dalam harian Daulat
Rakyat (20 November 1933), mengekspresikan kegundahannya melihat kondisi
ekonomi rakyat Indonesia di bawah penindasan pemerintah Hindia Belanda. Dapat
dikatakan bahwa “kegundahan” hati Bung Hatta atas kondisi ekonomi rakyat
Indonesia—yang waktu itu masih berada di bawah penjajahan Belanda, merupakan
cikal bakal dari lahirnya, katakanlah demikian, konsep ekonomi kerakyatan.
Lebih jauh, pemikiran
mengenai pentingnya perekonomian yang berpihak kepada rakyat menjadi dasar bagi
lahirnya Pasal 27 dan 33 Undang Undang Dasar 1945. Kedua pasal tersebut
kemudian menjadi dasar ertimbangan dilahirkannya Undang Undang Perkoperasian
(UU Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992) dan Undang Undang Usaha Kecil dan
Menengah (UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008). Dengan demikian, tampak
jelas adanya keterkaitan yang erat antara ekonomi kerakyatan dengan koperasi
dan usaha kecil dan menengah.
KESIMPULAN
Dari pembahasan sebelumnya pada Perekonomian di suatu negara dimana dalam
peraturan hukum ekonomi harus dengan kesepakatan Negara itu sendiri agar
berjalan dengan efektif sehingga
kedepannya bisa lebih baik lagi. Jika hukum di indonesia
berjalan dengan baik maka ekonomi pun ikut berjalan dengan baik, jadi kita
harus membenahi hukum kita ini yang masih tumpang tindih antara satu dengan
yang lain.
Referensi :

No comments:
Post a Comment