Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik
Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari
bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual"
tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya
pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO,
1988:3).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak
eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang
atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan
Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda
(Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam
bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak
Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak
mempunyai bentuk tertentu.
A.
Prinsip
- Prinsip Hak Atas Kekayaan Intelektual
Prinsip-Prinsip
yang terdapat dalam hak atas kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi,
prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial.
1. Prinsip
Ekonomi
Prinsip ekonomi,
yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya fikir
manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan
keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip
Keadilan
Prinsip
keadilan, yakni didalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja
membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip
Kebudayaan
Prinsip
kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk
meningkatkan kehidupan manusia. Dengan menciptakan suatu karya dapat
meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia yang akan
memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
4. Prinsip
Sosial
Prinsip sosial,
(mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara), artinya hak yang diakui
oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga
perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan
masyarakat.
B.
Terdapat
4 jenis utama dari HAKI (hak atas kekayaan intelektual) yaitu :
1. Hak
Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah
pembuat sebuah ciptaan yang memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut
serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah
hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat
produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain.
Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat dan hak cipta tidak
perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Hak cipta
berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan
tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan
sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak
kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli
untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang
melakukannya. Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang
berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak
cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
2. Paten
(Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah
karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak
cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan
tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan
pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya
sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Contoh : sampul dokumen paten Amerika Serikat
3. Merk
Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk
mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama
produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau
layanan tersebut.
Contoh
: Merek Toko Buku, Merek Makanan, Merek Produk dll
Jenis –jenis merek antara lain
:
·
Merek
Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa
orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
·
Merek Jasa: merek digunakan
pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk
membedakan dengan jasa sejenis.
·
Merek Kolektif: merek digunakan
pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang/jasa sejenis.
4. Rahasia
Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak
dipublikasikan ke publik, sesuai namanya rahasia dagang bersifat rahasia.
Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh
pemilik rahasia dagang.
Perlindungan
atas rahasia dagang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000.
Rahasia dagang
mendapat perlindungan apabila informasi itu:
·
Bersifat
rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat.
·
Memiliki
nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan
kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan
ekonomi.
·
Dijaga
kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah
melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi
pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada
pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan
pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang
diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
C.
Bentuk
- Bentuk Kekayaan Intelektual
Didalam HAKI,
terdapat beberapa karya baik berdasarkan pemikiran atau pendapat manusia maupun
karya cipta yang berguna bagi masyarakat. Bentuk-bentuk kekayaan intelektual,
antara lain (BINUS, 2014):
1)
Penemuan
2)
Desain
produk
3)
Literatur,
seni, pengetahuan, perangkat lunak
4)
Nama
dan merek usaha
5)
Informasi
rahasia
6)
Desain
sebuah tata letak
7)
Varietas
baru tanaman, dan sebagainya.
D.
Dasar
Hukum Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum
terhadap hak kekayaan inteletual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1)
Undang-Undang
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2)
Undang-Undang
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
3)
Undang-Undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
4)
Undang-Undang
No. 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
5)
Undang-Undang
No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
6)
Undang-Undang
No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
7)
Undang-Undang
No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Referensi :

No comments:
Post a Comment