Istilah konsumen ini berasal dari alih bahasa dari
kata consumer (Inggris- Amerika), atau consumen/konsument (Belanda). Pengertian
consumen dan konsument ini hanya bergantung dimana posisi ia berada. Secara harafiah
arti kata consumen itu adalah (lawan dari produsen), setiap orang yang
menggunakan barang dan jasa. Tujuan penggunaan barang dan jasa itu nanti yang menentukan
termasuk konsumen kelompok mana pengguna tersebut, begitu pula Kamus Besar
Bahasa Indonesia memberi arti kata consumen sebagai pemakai atau konsumen.
Konsumen umumnya diartikan sebagai pemakai terakhir dari produk yang diserahkan
pada mereka, yaitu setiap orang yang mendapatkan barang untuk dipakai dan tidak
untuk diperdagangkan atau diperjualbelikan lagi dan menurut pasal 1 angka 2
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menyebutkan
bahwa :
”Konsumen adalah setiap orang memakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang
menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Pengertian konsumen sendiri adalah orang yang mengkonsumsi barang atau jasa
yang tersedia dimasyarakat baik untuk digunakan sendiri ataupun oranglain dan
tidak untuk diperdagangkan. Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan
Konsumen bertujuan untuk, yaitu :
•
Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
•
Mengangakat
derajat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan pemakaian barang atau
jasa yang negative
•
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan barang atau jasa dan menuntut
hak-haknya sebagai konsumen
•
Menciptakan
sistem perlindungan yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh
sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
Hukum
Perlindungan Konsumen
Hukum
perlindungan konsumen adalah :“Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum
yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para
penyedia barang dan/ atau jasa konsumen”.
Jadi, kesimpulan dari pengertian –pengertian diatas adalah :
Bahwa Hukum perlindungan Konsumen dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang mengadakan hubungan hukum atau yang bermasalah dalam keadaan yang tidak seimbang.
Jadi, kesimpulan dari pengertian –pengertian diatas adalah :
Bahwa Hukum perlindungan Konsumen dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang mengadakan hubungan hukum atau yang bermasalah dalam keadaan yang tidak seimbang.
2.
AZAS
DAN TUJUAN
Tujuan
Perlindungan Konsumen
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang no. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang no. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
·
Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
·
Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian
barang dan/atau jasa,
·
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen,
·
Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
·
Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh
sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
·
Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Azas
Perlindungan Konsumen
Adapun Azas
perlindungan konsumen antara lain :
·
Asas
Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan
ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan
pelaku usaha secara keseluruhan,
·
Asas
Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan
memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya
dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
·
Asas
Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku
usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
·
Asas
Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan
kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau
jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
·
Asas
Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara
menjamin kepastian hukum.
3.
TANGGUNG
JAWAB PELAKU USAHA
Hukum tentang tanggung jawab produk ini termasuk
dalam perbuatan melanggar hukum tetapi diimbangi dengan tanggung jawab mutlak,
tanpa melihat apakah ada unsur kesalahan pada pihak pelaku. Dalam kondisi
demikian terlihat bahwa adagium caveat emptor (konsumen bertanggung jawab telah
ditinggalkan) dan kini berlaku caveat venditor (pelaku usaha bertanggung
jawab). Istilah product liability (tanggung jawab produk) baru dikenal sekitar
60 tahun yang lalu dalam dunia perasuransian di Amerika serikat. Tanggung jawab
produk menurut Hursh bahwa product liability is the liability of manufacturer,
processor or non-manufacturing seller for injury to the person or property of a
buyer third party, caused by product which has been sold. Perkins coie juga
menyatakan product liability the liability of the manufacturer or others in the
chain of distribution of a product to a person injured by the use of product.
Dengan demikian, yang
dimaksud dengan product liability adalah suatu tanggung jawab secara hukum dari
orang atau badan yang menghasilkan suatu produk (producer, manufacture)
atau dari orang atau badan yang bergerak dalam suatu proses untuk menghasilkan
suatu produk (processor, assembler) atau orang atau badan yang menjuala atau
mendistribusikan produk tersebut.
4.
SANKSI – SANKSI
Sanksi-sanksi
Pelaku Usaha Sanksi Pelaku Usaha :
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu,
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu,
·
Sanksi Perdata : “ Ganti
Rugi” dalam bentuk :
§ Pengembalian
uang atau
§ Penggantian
barang atau
§ Perawatan
kesehatan, dan/atau
§ Pemberian santunan
Ganti Rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari
setelah tanggal transaksi Sanksi administrasi : maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus
juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
·
Sanksi Pidana : “ dengan Kurungan waktu” :
§ Penjara, 5 tahun, atau denda Rp.
2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17
ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
§ Penjara, 2 tahun, atau denda
Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan
17 ayat (1) huruf d dan f
Ketentuan pidana
lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen)
jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian.
·
Hukuman
tambahan , antara lain :
§
Pengumuman
keputusan Hakim
§
Pencabuttan
izin usaha
§
Dilarang
memperdagangkan barang dan jasa
§
Wajib
menarik dari peredaran barang dan jasa
§
Hasil
Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat
Referensi :
Ayu Faradilla
2EB25
21213538
Tugas Softskill IV

No comments:
Post a Comment