Beberapa negara
yang dominan terhadap perkembangan akuntansi antara lain :
1.
PRANCIS
Prancis merupakan pendukung utama akuntansi nasional
di dunia. Kementrian Ekonomi Nasional menyetujui Plan Comptable General (kode akuntansi nasional) resmi yang pertama
pada bulan september 1947. Revisi kode tersebut dilakukan pada tahun 1957,
revisi selanjutnya terjadi pada tahun 1982 berdasarkan direktif keempat Uni
Eropa (UE). Pada tahun 1986, rencana tersebut diperluas untuk melaksanakan
ketentuan dalam direktif ketujuh UE terhadap laporan keuangan konsolidasi dan
direvisi lebih lanjut pada tahun 1999.
Plan
Comptable General berisi
:
•
Tujuan
dan prinsip akuntansi serta pelaporan keuangan
•
Definisi
aktiva, kewajiban, ekuitas pemegang saham, pendapatan dan beban
•
Aturan
pengakuan dan penilaian
• Daftar
akun standar, ketentuan mengenai penggunanya, dan ketentuan tata buku lainnya
Dasar utama
aturan akuntansi di Prancis adalah hukum akuntansi 1983 dan dekrit akuntansi
1983, yang membuat Plan Comptable General
wajib digunakan oleh seluruh perusahaan, kedua dokumen tersebut menjadi bagian
dari Code de Commers. Legislasi Code de Commerce mengandung
ketentuan akuntansi dan pelaporan yang eksentif.
Ciri khusus
akuntansi di Prancis adalah terdapatnya dikotomi antar laporan keuangan
perusahaan secara tersendiri dengan laporan keuangan kelompok usaha yang
dikonsolidasikan. Hukum memperbolehkan perusahaan Prancis untuk mengikuti
Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) atau bahkan prinsip akuntansi
yang diterima umum di AS (GAAP) dalam
menyusun laporan keuangan konsolidasi.
2.
JEPANG
Akuntansi dan pelaporan keuangan di Jepang
mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestik dan internasional. Dua badan
pemerintah yang terpisah bertanggung jawab atas regulasi akuntansi dan hukum pajak
penghasilan perusahaan di Jepang memiliki pengaruh lebih lanjut pula. Pada
paruh pertama abad ke-20, pemikiran akuntansi mencerminkan pengaruh Jerman,
pada paruh kedua ide-ide dari AS yang berpengaruh. Akhir-akhir ini, pengaruh
Badan Standar Akuntansi Internasional mulai dirasakan dan pada tahun 2001
perubahan besar terjadi dengan pembentukan organisasi sektor swasta sebagai pembuat standar akuntansi.
Untuk memahami akuntansi di Jepang, seseorang harus memahami budaya prakti
usaha dan sejarah Jepang. Akuntansi di Jepang sedang dibentuk ulang agar sesuai
dengan IFRS.
3.
AMERIKA
SERIKAT
Akuntansi di Amerika Serikat
diatur oleh Badan Sektor Swasta (Badan Standar Akuntansi Keuangan, atau Financial Accounting Standards Boardi –
FSAB), namun sebuah lembaga pemerintah (Komisi Pengawas Pasar Modal atau Securities Exchange Commission – SEC)
juga memiliki kekuasaan untuk menerapkan standarnya sendiri. Hingga tahun 2002
Institut Amerika untuk Akuntan Publik Bersertifikat, badan sektor swasta
lainnya, menetapkan Standar Auditing.
Ketentuan pelaporan keuangan dan audit tahunan secara
realitas hanya terdapat padat tingkat federal, seperti yang ditentukan oleh
SEC. SEC memiliki kekuasaan atas perusahaan-perusahaan yang mencatatkan
sahamnya pada bursa-bursa efek AS dan perusahaan yang sahamnya diperdagangkan over the counter. Perusahaan dengan
kewajiban terbatas lainnya tidak menghadapi ketentuan wajib untuk pelaporan
keuangan, sehingga membuat Amerika Serikat terlihat tidak normal menurut
Standar Internasional.
Dasar
Klasifikasi Akuntansi Internasional dapat dilakukan dalam dua cara, yaitu :
1. Pendekatan
Deductive
Yaitu mengidentifikasikan
faktor lingkungan yang relevan dan mengkaitkan itu dengan praktek akuntansi
nasional, pengelompokan internasional atau pola perkembangan yang diajukan.
2. Pendekatan
Inductive
Praktek akuntansi individu dianalisis, pola
perkembangan atau pengelompokan diidentifikasi dan di akhiri penjelasan dibuat
dari sudut pandang ekonomi, sosial, politik dan faktor- faktor lainnya.
Penyajian
Wajar dan Kepatuhan Terhadap Hukum di Negara yang Dominan
o Sistem Hukum : Akuntansi Hukum Umum dengan Hukum Kode
Akuntansi juga dapat diklasifikasikan sesuai dengan
sistem hukum suatu negara.
1. Akuntansi
dalam negara-negara hukum umum memiliki karakteristik berorientasi terhadap
“penyajian Wajar”. Akuntansi hukum umum sering disebut sebagai “Anglo Saxon”.
2. Akuntansi
dalam negara-negara hukum kode memiliki karakteristik berorientasi legalistik.
Akuntansi hukum kode sering disebut “kontinental”.
o Sistem Praktik : Akuntansi Penyajian Wajar versus
Kepatuhan Hukum
Banyak perbedaan akuntansi di tingkat nasional menjadi
semakin hilang. Tedapat beberapa alasan untuk hal ini :
1. Ratusan
perusahaan saat ini mencatat sahamnya pada bursa efek di luar negara asal
mereka.
2. Beberapa
negara hukum kode, secara khusus Jerman
dan Jepang mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari
pemerintahan kepada kelompok sektor swasta yang professional dan independent.
3.
Pentingnya
pasar saham sebagai sumber pendanaan semakin tumbuh.
Perbedaan penyajian wajar dan kepatuhan terhadap hukum
mengalami banyak permasalahan. Ini menyangkut penyesuaian yang dilakukan
terhadap pemberlakuan IFRS sebagai dasar penyajian. Beberapa masalah
diantaranya :
1. Depresiasi,
dimana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu aktiva selama masa
manfaat ekonomi.
2. Sewa
guna usaha yang memiliki substansi pembelian aktiva tetap (properti)
diperlakukan seperti itu (penyajian wajar) atau diperlakukan seperti sewa guna
usaha operasi yang biasa (kepatuhan hukum).
3. Pensiun
dengan biaya yang diakrual pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar)
atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat anda berhenti bekerja
(kepatuhan hukum).
Sumber :

No comments:
Post a Comment