Saturday, 1 April 2017

Tugas 1.2 Negara-negara yang Dominan dalam Praktek Akuntansi


Beberapa negara yang dominan terhadap perkembangan akuntansi antara lain :

     1.      PRANCIS
Prancis merupakan pendukung utama akuntansi nasional di dunia. Kementrian Ekonomi Nasional menyetujui Plan Comptable General (kode akuntansi nasional) resmi yang pertama pada bulan september 1947. Revisi kode tersebut dilakukan pada tahun 1957, revisi selanjutnya terjadi pada tahun 1982 berdasarkan direktif keempat Uni Eropa (UE). Pada tahun 1986, rencana tersebut diperluas untuk melaksanakan ketentuan dalam direktif ketujuh UE terhadap laporan keuangan konsolidasi dan direvisi lebih lanjut pada tahun 1999.

Plan Comptable General berisi :
•        Tujuan dan prinsip akuntansi serta pelaporan keuangan
•        Definisi aktiva, kewajiban, ekuitas pemegang saham, pendapatan dan beban
•        Aturan pengakuan dan penilaian
•     Daftar akun standar, ketentuan mengenai penggunanya, dan ketentuan tata buku lainnya

Dasar utama aturan akuntansi di Prancis adalah hukum akuntansi 1983 dan dekrit akuntansi 1983, yang membuat Plan Comptable General wajib digunakan oleh seluruh perusahaan, kedua dokumen tersebut menjadi bagian dari Code de Commers. Legislasi Code de Commerce mengandung ketentuan akuntansi dan pelaporan yang eksentif.
Ciri khusus akuntansi di Prancis adalah terdapatnya dikotomi antar laporan keuangan perusahaan secara tersendiri dengan laporan keuangan kelompok usaha yang dikonsolidasikan. Hukum memperbolehkan perusahaan Prancis untuk mengikuti Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) atau bahkan prinsip akuntansi yang diterima umum  di AS (GAAP) dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi.

     2.      JEPANG
Akuntansi dan pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestik dan internasional. Dua badan pemerintah yang terpisah bertanggung jawab atas regulasi akuntansi dan hukum pajak penghasilan perusahaan di Jepang memiliki pengaruh lebih lanjut pula. Pada paruh pertama abad ke-20, pemikiran akuntansi mencerminkan pengaruh Jerman, pada paruh kedua ide-ide dari AS yang berpengaruh. Akhir-akhir ini, pengaruh Badan Standar Akuntansi Internasional mulai dirasakan dan pada tahun 2001 perubahan besar terjadi dengan pembentukan organisasi sektor  swasta sebagai pembuat standar akuntansi. Untuk memahami akuntansi di Jepang, seseorang harus memahami budaya prakti usaha dan sejarah Jepang. Akuntansi di Jepang sedang dibentuk ulang agar sesuai dengan IFRS.

     3.      AMERIKA SERIKAT
Akuntansi di Amerika Serikat diatur oleh Badan Sektor Swasta (Badan Standar Akuntansi Keuangan, atau Financial Accounting Standards Boardi – FSAB), namun sebuah lembaga pemerintah (Komisi Pengawas Pasar Modal atau Securities Exchange Commission – SEC) juga memiliki kekuasaan untuk menerapkan standarnya sendiri. Hingga tahun 2002 Institut Amerika untuk Akuntan Publik Bersertifikat, badan sektor swasta lainnya, menetapkan Standar Auditing.
Ketentuan pelaporan keuangan dan audit tahunan secara realitas hanya terdapat padat tingkat federal, seperti yang ditentukan oleh SEC. SEC memiliki kekuasaan atas perusahaan-perusahaan yang mencatatkan sahamnya pada bursa-bursa efek AS dan perusahaan yang sahamnya diperdagangkan over the counter. Perusahaan dengan kewajiban terbatas lainnya tidak menghadapi ketentuan wajib untuk pelaporan keuangan, sehingga membuat Amerika Serikat terlihat tidak normal menurut Standar Internasional.

Dasar Klasifikasi Akuntansi Internasional dapat dilakukan dalam dua cara, yaitu :

     1.    Pendekatan Deductive
Yaitu mengidentifikasikan faktor lingkungan yang relevan dan mengkaitkan itu dengan praktek akuntansi nasional, pengelompokan internasional atau pola perkembangan yang diajukan.
     2.    Pendekatan Inductive
Praktek akuntansi individu dianalisis, pola perkembangan atau pengelompokan diidentifikasi dan di akhiri penjelasan dibuat dari sudut pandang ekonomi, sosial, politik dan faktor- faktor lainnya.

Penyajian Wajar dan Kepatuhan Terhadap Hukum di Negara yang Dominan

  o   Sistem Hukum : Akuntansi Hukum Umum dengan Hukum Kode
Akuntansi juga dapat diklasifikasikan sesuai dengan sistem hukum suatu negara.
1.  Akuntansi dalam negara-negara hukum umum memiliki karakteristik berorientasi terhadap “penyajian Wajar”. Akuntansi hukum umum sering disebut sebagai “Anglo Saxon”.
2.  Akuntansi dalam negara-negara hukum kode memiliki karakteristik berorientasi legalistik. Akuntansi hukum kode sering disebut “kontinental”.

  o   Sistem Praktik : Akuntansi Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum
Banyak perbedaan akuntansi di tingkat nasional menjadi semakin hilang. Tedapat beberapa alasan untuk hal ini :
1.   Ratusan perusahaan saat ini mencatat sahamnya pada bursa efek di luar negara asal mereka.
2.     Beberapa negara hukum kode, secara khusus Jerman  dan Jepang mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintahan kepada kelompok sektor swasta yang professional dan independent.
3.        Pentingnya pasar saham sebagai sumber pendanaan semakin tumbuh.

Perbedaan penyajian wajar dan kepatuhan terhadap hukum mengalami banyak permasalahan. Ini menyangkut penyesuaian yang dilakukan terhadap pemberlakuan IFRS sebagai dasar penyajian. Beberapa masalah diantaranya :

1.  Depresiasi, dimana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi.
2.      Sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian aktiva tetap (properti) diperlakukan seperti itu (penyajian wajar) atau diperlakukan seperti sewa guna usaha operasi yang biasa (kepatuhan hukum).
3.    Pensiun dengan biaya yang diakrual pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat anda berhenti bekerja (kepatuhan hukum). 


Sumber :

No comments: