Tuesday, 8 April 2014

sistem perekonomian yang dianut indonesia (pancasila)


AYU FARADILLA
21213538
1EB23
TUGAS 1.4




Sistem ekonomi pancasila adalah sistem ekonomi yang dibangun serta digali dari nilai-nilai yang ada dan dianut oleh masyarakat di Indonesia, seperti nilai agama, kebudayaan, adat istiadat, dan norma-norma yang membentuk perilaku ekonomi masyarakat Indonesia. Sistem perekonomian ini merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat dibawah pimpinan serta pengawasan pemerintah. Beberapa prinsip dasar yang ada di dalam sistem ini berkaitan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan, dan keadilan. Pada sistem ekonomi pancasila, seluruh rakyat (baik dari golongan ekonomi lemah maupun pengusaha) aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian, terdapat kerja sama dan saling membantu diantara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Seorang pakar senior (Mubyarto, 1981) berpendapat bahwa, terdapat 5 ciri pokok dari sistem ekonomi pancasila, yaitu:

1.      Pengembangan koperasi dengan penggunaan insentif dan moral
2.      Komitmen pada upaya pemerataan
3.      Kebiijakan ekonomi nasionalis
4.      Keseimbangan antara perencanaan terpusat
5.      Pelaksanaan secara terdesentralisasi


Terdapat dua ciri-ciri sistem ekonomi pancasila, diantaranya:

Ciri-ciri positif
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
2.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai kehidupan
         masyarakat dikuasai oleh Negara.
3.      Tanah, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalam negara dikuasai oleh
         negara (pemerintah) yang akan digunakan untuk kemakmuran rakyat.
4.      Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk pemufakatan
         lembaga-lembaga perwakilan rakyat serta pengawasan terhadap kebijakan ada
         pada  lembaga itu pula.
5.      Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki       
         dan  mempunyai hak akan pekerjaan dan kehidupan yang layak.
6.      Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan  
         dengan kepentingan masyarakat.
7.      Potensi serta inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara boleh dikembangkan
         sepenuhnya dengan batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8.      Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara (diurusi) oleh negara      

Ciri-ciri negatif
1.      Sistem  free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling
         menghancurkan  dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa   
         lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
2.      Sistem etatisme, dimana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan
         serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi diluar
         sektor Negara.  
3.      Monopoli, pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam yang
         merugikan masyarakat.






Sumber :

No comments: