AYU FARADILLA
21213538
1EB23
TUGAS 1.4
Sistem ekonomi
pancasila adalah sistem ekonomi yang dibangun serta digali dari nilai-nilai
yang ada dan dianut oleh masyarakat di Indonesia, seperti nilai agama,
kebudayaan, adat istiadat, dan norma-norma yang membentuk perilaku ekonomi
masyarakat Indonesia. Sistem perekonomian ini merupakan perwujudan dari
falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan
kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat dibawah pimpinan serta pengawasan
pemerintah. Beberapa prinsip dasar yang ada di dalam sistem ini berkaitan
dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang
diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan, dan keadilan. Pada sistem ekonomi
pancasila, seluruh rakyat (baik dari golongan ekonomi lemah maupun pengusaha)
aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam
merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan
demikian, terdapat kerja sama dan saling membantu diantara pemerintah, swasta,
dan masyarakat.
Seorang pakar senior (Mubyarto, 1981)
berpendapat bahwa, terdapat 5 ciri pokok dari sistem ekonomi pancasila, yaitu:
1.
Pengembangan koperasi dengan penggunaan insentif dan moral
2.
Komitmen pada upaya pemerataan
3.
Kebiijakan ekonomi nasionalis
4.
Keseimbangan antara perencanaan terpusat
5.
Pelaksanaan secara terdesentralisasi
Terdapat dua ciri-ciri sistem ekonomi pancasila,
diantaranya:
Ciri-ciri
positif
1.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
2.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai kehidupan
masyarakat dikuasai oleh Negara.
3. Tanah,
air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalam negara dikuasai oleh
negara (pemerintah) yang akan digunakan untuk kemakmuran rakyat.
4. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara
digunakan untuk pemufakatan
lembaga-lembaga perwakilan rakyat serta pengawasan terhadap kebijakan
ada
pada lembaga itu pula.
5. Warga
negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki
dan mempunyai hak akan pekerjaan
dan kehidupan yang layak.
6. Hak
milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan
dengan kepentingan masyarakat.
7. Potensi
serta inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara boleh dikembangkan
sepenuhnya dengan batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
dipelihara (diurusi) oleh negara
Ciri-ciri
negatif
1. Sistem free
fight liberalism, yaitu
sistem persaingan bebas yang saling
menghancurkan dan dapat
menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa
lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
2. Sistem etatisme,
dimana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan
serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi
diluar
sektor Negara.
3. Monopoli,
pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam yang
merugikan masyarakat.
Sumber
:

No comments:
Post a Comment